Selasa, 18 Desember 2012

Cara Mengunci Folder


Disini saya akan memberitahu cara mengunci folder dengan menggunakan password.
Langsung aja, ini dia:
1) Buka Notepad 
2) Setelah itu anda copy Code / script  yang ada dibawah ini.

@ECHO OFF
title rahasia
if EXIST "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}" goto UNLOCK
if NOT EXIST Locker goto MDLOCKER
:CONFIRM
echo Do You Want To Lock This Folder(Y/N)
set/p "cho=>"
if %cho%==Y goto LOCK
if %cho%==y goto LOCK
if %cho%==n goto END
if %cho%==N goto END
echo Invalid Choice ( Y=yes , N=no ).
goto CONFIRM

Kamis, 13 Desember 2012

Cara Mengembalikan file yang di hidden di windows 7


Cara mengembalikan file yang di hidden ( disembunyikan ) adalah :
1) Klik Start ( Bendera Windows )
2) Klik Control Panel,
3) Klik Appearance and Personalization,
4) Klik Folder Option.
5) Maka muncul kotak dialog baru, Klik View ( yang diatas samping general dan search ),
6) Lalu di Advanced Setting nya cari Hidden Files and Folder.
7) Centang Show Hidden files, folder, and drives.
8) Klik Apply
9) Klik OK.

Cara isi ulang Modem Smartfren

Paket Pra Bayar Volume Base
Download s/d 3.1 Mbps dan Upload s/d 1.8 Mbps
Paket
Tarif
Cara Daftar
Tekan
SMS (Kirim Ke 123)
2 MB HarianRp. 1.000*123*3*1*20Data[spasi]vol20
100 Mb HarianRp. 3.000*123*3*1*100Data[spasi]vol100
250 Mb MingguanRp. 10.000*123*3*1*250Data[spasi]vol250
600 Mb MingguanRp. 20.000*123*3*1*600Data[spasi]vol600
2 Gb BulananRp. 50.000*123*3*1*2000Data[spasi]vol2000
6 Gb BulananRp. 100.000*123*3*1*6000Data[spasi]vol6000
12 Gb BulananRp. 150.000*123*3*1*12000Data[spasi]vol12000

Cara isi ulang modem AHA

Cara isi ulang modem AHA , tapi yang sudah mempunyai username dan password .
ok, langsung aja. cekidot...

Caranya :
2) Masukkan Username dan Password Anda.
3) Pilih dan centang paket yang anda mau.
4) Ganti Paket.
5) disconnect ( matikan ) modem anda & cabut modem anda. 
6) Colokan & Connect ( Sambungkan ) modem AHA anda.
7) Selamat internetan........ :-).

Catatan : 
Jika masih tidak bisa koneksi , bisa jadi sinyalnya lagi error atau cba utak-atik, dan kalo masih error silahkan kunjungi gerai Esia.

Thnx.......

Minggu, 09 Desember 2012

Sistem Manajemen Basis Data



Sistem manajemen basis data (Bahasa Inggrisdatabase management system, DBMS), atau kadang disingkat SMBD, adalah suatu sistem atau perangkat lunak yang dirancang untuk mengelola suatu basis data dan menjalankan operasi terhadap data yang diminta banyak pengguna. Contoh tipikal SMBD adalah akuntansisumber daya manusia, dan sistem pendukung pelanggan, SMBD telah berkembang menjadi bagian standar di bagian pendukung (back office) suatu perusahaan. Contoh SMBD adalah Oracle, SQL server 2000/2003, MS Access, MySQL dan sebagainya. DBMS merupakan perangkat lunak yang dirancang untuk dapat melakukan utilisasi dan mengelola koleksi data dalam jumlah yang besar. DBMS juga dirancang untuk dapat melakukan manipulasi data secara lebih mudah. Sebelum adanya DBMS, data pada umumnya disimpan dalam bentuk flat file, yaitu file teks yang ada pada sistem operasi. Sampai sekarangpun masih ada aplikasi yang menimpan data dalam bentuk flat secara langsung.

Puisi Komputer Part 3


Bill Gates dan Linux Torvalds tak akan mengerti jumlah byte cinta yang mengalir di antara kita
Steve Jobs dan Sergey Brin tak mengerti akan void cintaku()
Dimana bit bit cintaku akan selalu memberikan nilai true
Pertama kali byte-byte data citramu masuk ke dalam buffer memoriku
complex, abstract, terenkripsi dengan aman menggunakan algoritma fractal
Bagai tegangan 5 volt bayanganmu mengisi nilai NULL di hatiku
Walau jarak kita harus diukur menggunakan shortest path
byte byte cintamu akan merambat melalui jaringan wireless
melalui protokol-protokol data yang terhubung melalui internet maupun inwarnet
bagaikan encoding jaringan manchester dan extended miller rasa ini akan terus berdetak antara 1 dan 0
Lihatlah hasil compile perasaan kita yang menyatu tak akan terpisahkan
Dimana SELECT cinta FROM perasaanku LIKE ‘perasaan cintamu kepadaku’ WHERE exists(selamanya)
Takkan terdistorsi oleh noise noise yang ada
Inilah puisi yang kutuliskan dengan code-code cinta tanpa terhitung jumlah line of code dan bersifat non volatile

Jumat, 23 November 2012

Facemood Blackberry


Yang Pengen tau chat atau facemood Blackberry, ini dia :
  1. (_)
  2. ː̗(^^)ː̖
  3. (*^^*)
  4. (́_̀)
  5. (-̩̩̩-͡ ̗̩̩̩͡ )
  6. (O_o)*!!
  7. (^^)
  8. ( ̄ー ̄)
  9. \(^o^)/
  10. (>_<)”
  11. (_)”
  12. \(´ー`)
  13. П(˛’!)
  14. ƪ(ε“)ʃ
  15. (¬_¬”)
  16. (^o^)V
  17. ( . )
  18. (^_^)-c<^_^” ) 
  19. (Q_)=(x,”)​​​
  20. (_

Selasa, 06 November 2012

Praktikum 1 - 4 SMBD

jawaban untuk praktikum 1 - 4 bisa di download DISINI

Puisi Komputer Part 2



Kamu datang disaat aku sedang Shut Down, Hybernate dan Standby,
Saat kubuka Windows kamarku di pagi hari,
aku melihat Screensaver wajahmu di awan.

Wajahmu cantik…
Bagaikan diedit dengan Photoshop, Photoscape atau aplikasi grafis lainnya,
Tak pernah mataku buffer memandangmu…

Kulitmu Lembut bagaikan kulit Apple,
Terus menari di Opera dalam pikiranku,
Kamulah My Dreamweaver ku,
Kamulah Oracle… 

Selasa, 09 Oktober 2012

Puisi Komputer

Aku bukan Virus, bukan Trojan juga bukan Spam yg bsa kamu End Task dan menuduhku pembuat Crash, Atau mungkin bagimu Aku hanya Data Binary
Yang singgah saja di Memory, Dapat kamu Undo sewaktu-waktu, dan sebenarnya Conflict bukanlah permusuhan, Mudah terselesaikan di ruang BIOS kemauan.

E-Waste Di Indonesia



E-WASTE ( SAMPAH ELEKTRONIK )

A.    Pengertian Sampah Elektronik ( e-waste ).
Sampah Elektronik ( e-waste ) adalah Limbah yang berasal dari Peralatan elektronik yang telah rusak, bekas dan tidak dipakai lagi oleh pemliknya. Sampah elektronik merupakan jenis limbah yang pertumbuhannya paling tinggi tiap tahunnya. Dalam setiap sampah elektronik terkandung material dan logam berharga disamping juga mengandung bahaya dan beracun yag dapat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan jika sampah elektronik tidak dikelola dengan baik.
B.     Peraturan yang terkait dengan E-Waste.
Solusi pembuangan sampah elektronik di Indonesia memang belum jelas. Walaupun hukum yang mengatur pengelolaan sampah  sudah lama terbit, yaitu Undang-undang no. 18 tahun 2008 yang dengan jelas menyebutkan :
Pasal 15 :
Produsen wajib mengelola kemasan atau barang yang diproduksinya  yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Dan pasal 23 :
(1)   Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab  Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Yang dimaksud sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan  atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus (Pasal 1.2) Masalahnya Kementerian Lingkungan Hidup belum membuat  peraturan pemerintah yang akan memandu kerja pihak pengelola sampah elektronik. Padahal minimal tahun 2009 peraturan pemerintah tersebut sudah terbit. Jadi bagaimana kita bisa berharap pada instansi dibawahnya yaitu BPLHD dan BPLH kota ?
Gusti Muhammad Hatta berkelit bahwa walaupun PP belum dibuat, tetapi BPLHD dan BPLH Kota dapat membuat Perda (Peraturan Daerah) karena  berbekal “semangat otonomi daerah.”
Tapi kembali kita harus kecewa, karena BPLHD dan BPLH Kota enggan membuat Perda yang ditakutkan akan bertabrakan isinya dengan PP (Peraturan Pemerintah).  Padahal sebagaimana kita ketahui pembuatan Perda memerlukan biaya milyaran rupiah.