E-WASTE ( SAMPAH ELEKTRONIK )
A.
Pengertian
Sampah Elektronik ( e-waste ).
Sampah Elektronik (
e-waste ) adalah Limbah yang berasal dari Peralatan elektronik yang telah rusak,
bekas dan tidak dipakai lagi oleh pemliknya. Sampah elektronik merupakan jenis
limbah yang pertumbuhannya paling tinggi tiap tahunnya. Dalam setiap sampah
elektronik terkandung material dan logam berharga disamping juga mengandung
bahaya dan beracun yag dapat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan
jika sampah elektronik tidak dikelola dengan baik.
B.
Peraturan
yang terkait dengan E-Waste.
Solusi pembuangan sampah elektronik di Indonesia memang belum jelas.
Walaupun hukum yang mengatur pengelolaan sampah sudah lama terbit, yaitu
Undang-undang no. 18 tahun 2008 yang dengan jelas menyebutkan :
Pasal 15 :
Produsen
wajib mengelola kemasan atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat
atau sulit terurai oleh proses alam.
Dan pasal 23
:
(1) Pengelolaan
sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Yang
dimaksud sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus
(Pasal 1.2) Masalahnya Kementerian Lingkungan Hidup belum membuat
peraturan pemerintah yang akan memandu kerja pihak pengelola sampah
elektronik. Padahal minimal tahun 2009 peraturan pemerintah tersebut sudah
terbit. Jadi bagaimana kita bisa berharap pada instansi dibawahnya yaitu BPLHD
dan BPLH kota ?
Gusti
Muhammad Hatta berkelit bahwa walaupun PP belum dibuat, tetapi BPLHD dan BPLH
Kota dapat membuat Perda (Peraturan Daerah) karena berbekal “semangat
otonomi daerah.”
Tapi kembali
kita harus kecewa, karena BPLHD dan BPLH Kota enggan membuat Perda yang
ditakutkan akan bertabrakan isinya dengan PP (Peraturan Pemerintah).
Padahal sebagaimana kita ketahui pembuatan Perda memerlukan biaya
milyaran rupiah.
C.
Substansi
yang dibahas
6
Substansi berbahaya yang ada dalam kandungan limbah elektronik adalah :
1.
Cadmium (Cd) –bahasa Indonesia “KADMIUM”
·
Kegunaan : bahan stabilisator untuk plastic dan karet,
alat pelindung korosi untuk permukaan besi/metal.
·
Penggunaan umum : Baterai NiCd, bahan pelapis atau
plating, elektroda.
·
Pengaruh terhadap kesehatan : gangguan pada
pencernaan, gangguan pada paru-paru, muntah-muntah, diare, kerusakan ginjal,
tekanan darah tinggi dan penyakit hati.
·
Maksimum konsentrasi : > 75ppm
2. Lead (Pb) – bahasa Indonesia
“TIMBAL”
·
Kegunaan : mempermudah proses pencetakkan, mempermudah
fabrikasi, tahan asam dan reaksi elektrokimian.
·
Penggunaan umum : Pengeras karet, pigmen cat, pelumas,
material solder, pelapis campuran dan pembuatan pipa yang tahan korosi.
·
Pengaruh terhadap kesehatan : Kerusakan sistem saraf,
kelemahan di jari-jari, pergelangan tangan atau kaki, tekanan darah tinggi,
kerusakkan otak dan ginjal, anemia, keguguran dan impotensi.
·
Masimum konsentrasi > 1000ppm
3. Mercury (Hg) –
bahasa Indonesia “Air Raksa”
·
Kegunaan : Tahan lama dan menghasilkan lumen per watt
yang lebih banyak, tahanan yang baik dan konduktifitas termal yang efisien.
·
Penggunaan umum : lampu fluorescent, pigmen anti
karat, perlakuan anti bakteri.
·
Pengaruh terhadap kesehatan : air liur yang
berlebihan, kehilangan berat badan, diare, otot kaku dan kerusakkan ginjal.
·
Maksimum konsentrasi > 1000ppm
4. Hexavalent Chromium
(Cr 6+)
·
Kegunaan : Tahan terhadap panas dan karat, sangat
berguna untuk pigmen, proses akhir besi/metal, pengawet kayu.
·
Penggunaan umum : Cat, tinta, anti karat, pengering
cat.
·
Pengaruh terhadap kesehatan : hidung basah, bersin,
gatal, kerusakkan hati dan ginjal.
·
Maksimum konsentrasi > 1000ppm
5. Polybrominated biphenyl (PBB)
·
Kegunaan : Penghambat api dan menambah daya tahan
plastic.
·
Penggunaan umum : Casing (rumah) untuk peralatan atau
produk elektrik dan elektronik
·
Pengaruh terhadap kesehatan : kelainan kulit, rambut
rontoh, kerusakan sistem saraf, kerusakkan ginjal dan hati serta sistem
kekebalan tubuh.
·
Maksimum konsentrasi : 1000ppm
6. Polybrominated diphenyl ether
(PBDE)
—-sama
dengan Polybrominated biphenyl (PBB) —-
Dalam Implementasinya, perusahaan produksi perakitan
elektronik harus memiliki komitmen yang kuat dan mengontrol dalam semua proses
produksi, diantaranya :
1. Pembelian barang / bahan produksi (Purchasing)
2. Penerimaan barang / bahan produksi (Incoming)
3.Penyimpanan barang / bahan produksi (storage)
4. Persiapan barang / bahan produksi (preparation)
5. Proses produksi (Production process)
6. Pengawasan and Inspeksi (control and Inspection)
7. Penyimpanan Finished Goods (Finished Goods storage)
8. Pengiriman (Shipping)
1. Pembelian barang / bahan produksi (Purchasing)
2. Penerimaan barang / bahan produksi (Incoming)
3.Penyimpanan barang / bahan produksi (storage)
4. Persiapan barang / bahan produksi (preparation)
5. Proses produksi (Production process)
6. Pengawasan and Inspeksi (control and Inspection)
7. Penyimpanan Finished Goods (Finished Goods storage)
8. Pengiriman (Shipping)
D.
Pelaksanaan
di indonesia
Selama 10 tahun
terakhir jumlah barang elektronik, seperti televisi, lemari pendingin, dan
komputer di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup drastis.
Peningkatan
ini, menurut Agus Pramono, staf khusus Menteri Lingkungan Hidup bidang
Permasalahan Lingkungan Global dan Kemitraan KLH, mengakibatkan limbah
elektronik yang juga terus meningkat.
Beberapa
komponen peralatan listrik dan elektronik bekas maupun limbahnya (e-waste) membutuhkan pengelolaan yang memenuhi syarat,
karena mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Circiut
board, misalnya, mengandung logam berat seperti antimon, chromium, zinc,
timbal, perak, dan tembaga. Sedangkan CRT (Chatoda Ray Tube)
mengandung oksida timbal.
Jika peralatan
elektronik yang bekas atau telah menjadi limbah akan didaur-ulang, maka
diperlukan tata cara daur-ulang yang ramah lingkungan.
Bila akan
dibuang ke lingkungan, harus dilakukan sesuai ketentuan berlaku agar pencemaran
lingkungan serta gangguan kesehatan dapat terhindari.
Limbah
elektronik hingga saat ini, menurut KLH, belum diatur secara spesifik dan
rinci.
Yang
diharapkan oleh pihak KLH bukanlah pencapaian "zero e-waste", namun
agar limbah elektronik terkelola lebih baik.
Sementara
itu Departemen Perdagangan lewat Kep.Menperindag No.229/MPP/Kep/7/97 tentang
Ketentuan Umum di Bidang Impor menyebut secara tegas bahwa barang-barang yang
boleh diimpor hanya barang baru.
Departemen
Perdagangan melarang impor barang-barang elektronik bekas, antara lain televisi,
kulkas, komputer, setrikaan, dan mesin cuci.
Akhir-akhir
ini perdagangan dan impor ilegal peralatan elektronik bekas dan limbah
elektronik memperburuk situasi.
Pembuangan
limbah elektronik dari negara maju ke negara berkembang, termasuk Indonesia,
dengan alasan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam atau pendidikan
padahal usia pakai dari barang elektronik (seperti komputer) bekas sangat
pendek bahkan nol sama sekali.
Di beberapa
kawasan di Indonesia, barang elektronik bekas dan limbah elektronik diterima
sebagai barang impor ilegal dan "legal" - menggunakan dokumen
perizinan yang tidak sesuai.
Batam adalah
salah satu lokasi tujuan limbah elektronik dan barang bekas.
Menurut
Mawardi Badar, Kepala Bapedal Batam, barang elektronik bekas yang dipasarkan di
Kota Batam sebagian besar berasal dari impor, terutama dari Singapura.
Jenis limbah
elektronik, lanjut dia, antara lain berupa PCB reject, kumparan, kabel, srab
plastik, solder, tabung kaca, sarang televisi, monitor.
Pasar-pasar
elektronik bekas terkumpul di titik-titik seperti Batam Center, Pasar Aviari,
Pasar Sengkuang, Jalan Batu Aji, dan mall-mall.
"Barang
elektronik bekas sangat diminati di Batam karena pangsa pasar yang sangat besar
dengan orientasi harga yang murah walaupun umur pemakaian yang lebih pendek,
komponen yang perbaikannya lebih mahal daripada membeli yang baru atau yang
bekas lagi," kata Mawardi.
Sementara
untuk kawasan Indonesia Timur, sejak tahun 1980-an, penyebaran barang limbah
elektronik asal Singapura dan Malaysia terpusat di Pare-Pare (Sulawesi Selatan)
dan Kepulauan Wakatobi (Sulawesi Tenggara).
Berdasarkan
jenis barang bekas, komposisi barang elektronik adalah sekitar 10% dari total
barang asal SIngapura - sumber utama barang elektronik bekas, sementara dari
Malaysia 5%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar