Selasa, 09 Oktober 2012

Puisi Komputer

Aku bukan Virus, bukan Trojan juga bukan Spam yg bsa kamu End Task dan menuduhku pembuat Crash, Atau mungkin bagimu Aku hanya Data Binary
Yang singgah saja di Memory, Dapat kamu Undo sewaktu-waktu, dan sebenarnya Conflict bukanlah permusuhan, Mudah terselesaikan di ruang BIOS kemauan.

E-Waste Di Indonesia



E-WASTE ( SAMPAH ELEKTRONIK )

A.    Pengertian Sampah Elektronik ( e-waste ).
Sampah Elektronik ( e-waste ) adalah Limbah yang berasal dari Peralatan elektronik yang telah rusak, bekas dan tidak dipakai lagi oleh pemliknya. Sampah elektronik merupakan jenis limbah yang pertumbuhannya paling tinggi tiap tahunnya. Dalam setiap sampah elektronik terkandung material dan logam berharga disamping juga mengandung bahaya dan beracun yag dapat menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan jika sampah elektronik tidak dikelola dengan baik.
B.     Peraturan yang terkait dengan E-Waste.
Solusi pembuangan sampah elektronik di Indonesia memang belum jelas. Walaupun hukum yang mengatur pengelolaan sampah  sudah lama terbit, yaitu Undang-undang no. 18 tahun 2008 yang dengan jelas menyebutkan :
Pasal 15 :
Produsen wajib mengelola kemasan atau barang yang diproduksinya  yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Dan pasal 23 :
(1)   Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab  Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Yang dimaksud sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan  atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus (Pasal 1.2) Masalahnya Kementerian Lingkungan Hidup belum membuat  peraturan pemerintah yang akan memandu kerja pihak pengelola sampah elektronik. Padahal minimal tahun 2009 peraturan pemerintah tersebut sudah terbit. Jadi bagaimana kita bisa berharap pada instansi dibawahnya yaitu BPLHD dan BPLH kota ?
Gusti Muhammad Hatta berkelit bahwa walaupun PP belum dibuat, tetapi BPLHD dan BPLH Kota dapat membuat Perda (Peraturan Daerah) karena  berbekal “semangat otonomi daerah.”
Tapi kembali kita harus kecewa, karena BPLHD dan BPLH Kota enggan membuat Perda yang ditakutkan akan bertabrakan isinya dengan PP (Peraturan Pemerintah).  Padahal sebagaimana kita ketahui pembuatan Perda memerlukan biaya milyaran rupiah.